Cari Blog Ini
Blog pribadi. Berisi opini ringan dan pendek. Dengan gaya bahasa yang tentunya tidak KBBI. Tentang hukum, pemerintahan, dan apa saja yang lagi kepikiran saat itu. Sshhh..
Unggulan
PENYIMPANGAN (?) KONSEP “SUBJEK HUKUM” DALAM BIDANG PERPAJAKAN
![]() |
Ada beragam redaksi dari para ahli ketika
mendefinisikan subjek hukum ini. C.S.T. Kansil, misalnya, mendefinisikan itu
sebagai siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam
hukum.[1]
Apeldoorn, di waktu dan tempat yang lain, mengartikan subjek hukum sebagai segala
sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau persoonlijkheid. Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan
untuk menjadi pendukung subyek hukum yang diberikan oleh hukum obyektif. [2]
Orang atau subjek hukum ini dibedakan menjadi dua,
yaitu manusia (natuurlijke persoon)
dan badan hukum (rechts persoon).
Manusia disebut sebagai orang secara alami “natuur” karena secara natura,
alami, manusia memang memiliki hak-hak dasar, dan sejak ia berinteraksi/hidup
di lingkungan yang terdapat manusia lain, sejak saat itu pula ia pun memiliki
kewajiban. Hak alami ini antara lain hak untuk hidup, makan, dan tidur. Ketiga
hak yang disebutkan itu tidak diberikan oleh hukum tapi diperoleh secara
alamiah sebagai sesuatu yang given/fitrahwi
sejak manusia yang bersangkutan dilahirkan dan akan terus melekat sepanjang
kemanusiaannya ada.
Selain hak asasi, manusia juga punya hak lain yang
diberikan oleh hukum, misalnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk
melakukan transaksi jual beli, dan lain sebagainya. Oleh karena hak ini
diberikan oleh hukum, maka hukum yang sama, secara independen tentu dapat
mencabutnya sewaktu-waktu jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan. Manusia-manusia yang memenuhi syarat untuk diberikan hak oleh hukum ini disebut sebagai manusia yang cakap hukum. Sedangkan yang tidak memenuhi
syarat disebut manusia yang tidak cakap hukum, misalnya balita dan orang gila.
Hukum tentu tidak boleh dipandang jahat karena hanya
memberikan hak kepada sebagian manusia, tetapi tidak memberi kepada sebagian
yang lain. Hal ini justru dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan, karena
tindakan yang dilakukan oleh orang gila atau balita dikhawatirkan akan
mendatangkan celaka bagi dirinya ataupun bagi orang lain. Itulah mengapa balita
dan orang gila dapat selalu dan terus-menerus mempunyai hak hidup dan hak untuk
makan, tapi tidak punya hak melakukan transaksi jual beli atau untuk memilih
dan dipilih dalam pemilu.
Selain manusia, subjek hukum yang lain adalah badan
hukum. Badan hukum disebut dengan istilah rechts
person karena aslinya dia bukanlah orang. Badan hukum dipersamakan dengan
person karena dikehendaki demikian oleh recht
(hukum). Keorangannya itu diberikan oleh hukum sejak saat ia didirikan. Tidak
berfisik dan berdaya sebagaimana formil manusia biasanya, tapi oleh hukum
diberi beberapa hak dan kewajiban yang sesuai, misal, hak untuk mengadakan
perjanjian dan kewajiban untuk membayar utang kepada orang lain.
Untuk badan hukum publik, pendiriannya dilakukan
melalui penetapan dari pemerintah yang berwenang. Sedangkan pendirian badan hukum
privat dilakukan dengan dasar perjanjian/perikatan para pendirinya. Inilah
alasan mengapa badan hukum di dalam KUHPerdata ditempatkan pada bab ketiga
tentang perikatan, bukan pada bab pertama tentang orang. Badan hukum memang
baru ada (menjadi orang) ketika para pendirinya mengadakan perikatan. Selanjutnya,
oleh karena badan hukum merupakan orang lain yang sama sekali berbeda dengan
para pendirinya, maka harta kekayaannya juga kemudian wajib
dibedakan/dipisahkan dari harta para pendirinya. Pun demikian dengan para
pengurus.
Menariknya, UU Cipta Kerja yang lahir belakangan
kemudian membolehkan eksistesi badan hukum yang didirikan hanya oleh satu orang
pendiri saja. (?)
***
TIDAK mungkin menjadi subjek pendukung hak dan kewajiban –hukum- pajak jika sesuatu itu bukanlah subjek hukum. Tapi silahkan baca Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Disana bukan hanya ada dua subjek hukum sebagaimana dijelaskan sebelumnya, melainkan empat: orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Kita kesampingkan pembahasan mengenai orang pribadi dan badan.
WARISAN
LEBIH lengkapnya Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU
Pajak Penghasilan berbunyi “warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak”. Mengacu pada bagian penjelasan, warisan-yang-belum-terbagi ini merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak
yaitu ahli waris. Jadi misal Tuan ABC semasa hidup punya usaha kosan 50 kamar
yang dalam satu bulan omsetnya 50 juta. Nah, ketika ABC meninggal, kosan tadi
seharusnya menjadi warisan kepada para ahli waris, kemudian NPWP Tuan ABC dapat
dihapus. Jika kosan tadi (sudah) dibagi kepada para ahli waris, dilanjutkan,
kemudian menghasilkan omset misalnya 10 juta untuk masing-masing ahli waris,
maka mereka dikenakan pajak penghasilan atas omset masing-masing 10 juta
tersebut. Tapi kalau pewarisan itu tidak/belum terjadi, maka warisan yang masih
utuh itu menjadi subjek pajak baru. Penghasilan atas kosan warisan yang 50 juta
tadi, meskipun ABC telah meninggal, tetap dikenakan pajak penghasilan.
Subjeknya siapa? Warisan itu sendiri, tapi dengan NPWP si pewaris.
Sampai disini kita sudah temukan logikanya.
Warisan-yang-belum-terbagi ditetapkan sebagai subjek pajak karena negara tentu tidak
ingin kehilangan pemasukan dari pajak atas penghasilan yang 50 juta tadi. Sebab
jika ahli waris membiarkan kosan itu tetap bekerja dan menghidupi dirinya
sendiri sampai bertahun-tahun dan tidak membaginya, maka penghasilan kosan pada
tahun-tahun tersebut menjadi potensi pajak yang hilang (tax loss).
Gagasan yang cerdik dari negara. Meskipun juga sedikit
tidak adil.
Begini, anggaplah kita tidak akan permasalahkan soal
konsep warisan-yang-belum-terbagi sebagai subjek hukum. Kenyataannya UU Pajak Penghasilan sudah memberinya hak dan kewajiban di bidang perpajakan, maka sejak saat itu
warisan-yang-belum-terbagi menjadi subjek pajak yang benar-benar baru. Kewajiban
subjektifnya dimulai sejak saat ia timbul dan berakhir pada saat ia selesai
dibagi. Namun pertanyaanya, siapakah yang akan menjalankan kewajiban dari
warisan-yang-belum-terbagi ini? Untuk melapor SPT dan menyetor pajak?
Kenyataannya hal ini dibebankan kepada si ahli waris. Padahal, ahli waris ini
tidak menerima manfaat apapun dari penghasilan tersebut. (Sedikit) kasihan juga
sebenarnya.
Kemudian dari sisi NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP yang digunakan adalah milik si pewaris. Artinya, identitas wajib pajak
yang terdaftar pada administrasi perpajakan adalah (masih) identitas si pewaris.
Padahal jika ingin fair, seharusnya
warisan-yang-belum-terbagi ini diberikan NPWP baru. Namanya saja nomor-pokok
& wajib-pajak. Artinya itu adalah nomor yang pokok dan unik yang pasti
dimiliki setiap wajib pajak untuk dirinya sendiri. Kalau dalam Pasal 1 angka 6
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan definisi NPWP ini “adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpanjakannya”. Garisbawahi pada sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, maka jika
warisan-yang-belum-terbagi menggunakan NPWP milik pewaris, artinya
warisan-yang-belum-terbagi masih merupakan subjek/diri yang sama dengan
pewaris. Jika demikian, maka warisan-yang-belum-terbagi bukanlah subjek pajak
yang betul-betul baru dan independen. Ia adalah diri si pewaris yang secara de facto telah kehilangan syarat
subjektifnya dalam perpajakan (karena telah meninggal), namun secara de jure dipaksa untuk tetap dihidupkan
agar potensi tax loss tadi tidak
teraktual.
Argumen lain lagi: jika kita hendak
mengklasifikasikan warisan-yang-belum-terbagi apakah masuk sebagai Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) atau sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? Maka
jawabannya mengikut pada status awal si pewaris. Jika pewaris adalah WPDN, maka
warisan-yang-belum-terbagi juga adalah WPDN. Pun sebaliknya.
BENTUK USAHA TETAP (BUT)
DASAR munculnya ada dua: bisnis internasional dan tax treaty untuk menghindari pajak
berganda.
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin, peralatan, gudang dan
computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa,
atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan
aktivitas usaha melalui internet. Bentuk-bentuk yang disebutkan dalam Pasal 2
ayat (5) UU PPh antara lain tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan,
kantor perwakilan, pabrik, gudang, wilayah pertambangan migas, proyek
konstruksi, agen.
Misalnya ada perusahan produsen tas kulit bernama PT
ABC yang berkedudukan di Zimbabwe ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Untuk tujuan itu PT ABC kemudian membuka cabang di kota Jakarta. Nah, cabang PT
ABC yang ada di Jakarta ini yang disebut sebagai BUT.
Pertanyaanya kemudian adalah, untuk penghasilan PT
ABC yang berasal dari cabangnya yang berada di Jakarta tadi, negara manakah
yang berhak menarik pajak, apakah negara asal (Zimbabwe) atau negara tujuan
(Indonesia)? Untuk kondisi-kondisi semacam inilah negara-negara dunia kemudian
mengadakan perpanjian perpajakan (tax
treaty) untuk menghindari adanya wajib pajak yang terkena pajak berganda.
Jadi pajak atas penghasilan PT ABC secara umum di
Zimbabwe tetap menjadi hak negara asal sebagai pemungut. Namun, untuk
penghasilan yang diperoleh PT ABC dari cabang usahanya di Jakarta, pajaknya
dipungut oleh Indonesia. Pun demikian berlaku pula sebaliknya jika ada
perusahaan asal Indonesia yang punya cabang di negara lain. Hal ini dilakukan
sebagai bentuk keadilan bagi negara-negara tujuan yang wilayahnya digunakan
sebagai sarana mencari penghasilan tadi. Dengan demikian, pajak berganda pun
dapat dihindari.
Kembali ke persoalan subjek hukum. BUT, bila mengacu
pada apa yang disebut Pasal 2 ayat (5) UU PPh sebagai bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menjalankan usahanya di
Indonesia, maka jelas tidak dapat disebut sebagai entitas baru yang benar-benar
lain dan mandiri dari manusia atau badan hukum. BUT justru adalah hanya media
yang digunakan oleh orang atau badan hukum tadi untuk menghindari pajak
berganda di negara mitra usahanya. Dengan demikian, hak dan kewajiban yang
melekat pada BUT sebenarnya adalah hak dan kewajiban yang diberi oleh hukum
kepada manusia dan badan hukum. Hal ini membuat kita paham mengapa Pasal 2 ayat
(1a) UU PPh tidak membuat ketentuan perpajakan yang khusus untuk BUT namun memilih
memberikan perlakuan yang sama dengan salah satu subjek hukum yang ada yaitu
badan hukum.
BUT seperti warisan-yang-belum-terbagi tadi: tidak
eksis atau setidak-tidaknya tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum yang
benar-benar berbeda dan mandiri dari subjek hukum dasar (manusia dan badan
hukum). Eksistensinya adalah bentuk kemudahan administrasi perpajakan, diciptakan
oleh kepentingan pemasukan negara dari sektor pajak itu sendiri.
Alan Sapda / Oktober 2022
_Kalau pakai
teori tesa X antitesa akan menghasilkan sintesa (tesa baru), maka sudah tepat
ketika kebebasan berbicara dikasih UU ITE._
[1]
Kansil, C.S.T., et al, 1995, Modul
Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 82
[2]
L.J.van Apeldoorn, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, hal.
203.
Postingan Populer
ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PIDATO LENGKAP BUNG KARNO TENTANG DASAR NEGARA DI DALAM SIDANG BPUPKI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar