Langsung ke konten utama

Unggulan

ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR

SALAH satu kecelakaan berpikir paling fatal yang menimpa pemuda Indonesia hari ini adalah ketika tanggal peringatan kejadian tertentu dalam sejarah hanya dianggap sebagai momen seremonial belaka. Kita senang melihat tanggal merah, terus menikmati hari libur atau cuti bersama (upacara, seminar/diskusi, atau sebar pamflet), lalu selesai. Besoknya kehidupan kembali lagi ke mode  default . Padahal lebih dari itu; momen bersejarah diperingati agar kita kembali meresapi makna dan memantik semangat kolektif sesuai dengan momen kebangsaan apa yang telah terjadi. 21 April adalah simbol untuk meresapi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini, 20 Mei adalah simbol untuk memantik semangat kolektif tentang kebangkitan bangsa, dan lain sebagainya.   Ada sedikitnya dua faktor penyebab kecelakaan berpikir ini. Pertama, pemuda yang hidup pada hari ini bukanlah pemuda yang sama dengan mereka yang hidup pada saat sejarah itu terjadi. Sehingga secara internal memang tidak pernah ...

PENYIMPANGAN (?) KONSEP “SUBJEK HUKUM” DALAM BIDANG PERPAJAKAN

 


OLEH karena hukum pada intinya adalah sebuah sistem untuk menjamin tertibnya hak dan kewajiban, maka penentuan mengenai siapakah penikmat hak dan penangggung kewajiban itu adalah hal pertama yang harus diselesaikan sebelum kita dapat melangkah kepada persoalan teknisnya. Hak memilih dan dipilih dalam pemilu, misalnya, akan menjadi sia-sia jika tidak disebutkan siapa pemiliknya. Begitu juga dengan kewajiban menjaga keamanan negara tidak akan terlaksana jika tidak ada aparat yang ditugaskan khusus untuk itu. Dalam terminologi hukum, penikmat hak dan penanggung kewajiban ini kemudian disebut sebagai orang atau subjek hukum.

Ada beragam redaksi dari para ahli ketika mendefinisikan subjek hukum ini. C.S.T. Kansil, misalnya, mendefinisikan itu sebagai siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum.[1] Apeldoorn, di waktu dan tempat yang lain, mengartikan subjek hukum sebagai segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau persoonlijkheid. Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan untuk menjadi pendukung subyek hukum yang diberikan oleh hukum obyektif. [2]

Orang atau subjek hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts persoon). Manusia disebut sebagai orang secara alami “natuur” karena secara natura, alami, manusia memang memiliki hak-hak dasar, dan sejak ia berinteraksi/hidup di lingkungan yang terdapat manusia lain, sejak saat itu pula ia pun memiliki kewajiban. Hak alami ini antara lain hak untuk hidup, makan, dan tidur. Ketiga hak yang disebutkan itu tidak diberikan oleh hukum tapi diperoleh secara alamiah sebagai sesuatu yang given/fitrahwi sejak manusia yang bersangkutan dilahirkan dan akan terus melekat sepanjang kemanusiaannya ada.

Selain hak asasi, manusia juga punya hak lain yang diberikan oleh hukum, misalnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk melakukan transaksi jual beli, dan lain sebagainya. Oleh karena hak ini diberikan oleh hukum, maka hukum yang sama, secara independen tentu dapat mencabutnya sewaktu-waktu jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan. Manusia-manusia yang memenuhi syarat untuk diberikan hak oleh hukum ini disebut sebagai manusia yang cakap hukum. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat disebut manusia yang tidak cakap hukum, misalnya balita dan orang gila.

Hukum tentu tidak boleh dipandang jahat karena hanya memberikan hak kepada sebagian manusia, tetapi tidak memberi kepada sebagian yang lain. Hal ini justru dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan, karena tindakan yang dilakukan oleh orang gila atau balita dikhawatirkan akan mendatangkan celaka bagi dirinya ataupun bagi orang lain. Itulah mengapa balita dan orang gila dapat selalu dan terus-menerus mempunyai hak hidup dan hak untuk makan, tapi tidak punya hak melakukan transaksi jual beli atau untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Selain manusia, subjek hukum yang lain adalah badan hukum. Badan hukum disebut dengan istilah rechts person karena aslinya dia bukanlah orang. Badan hukum dipersamakan dengan person karena dikehendaki demikian oleh recht (hukum). Keorangannya itu diberikan oleh hukum sejak saat ia didirikan. Tidak berfisik dan berdaya sebagaimana formil manusia biasanya, tapi oleh hukum diberi beberapa hak dan kewajiban yang sesuai, misal, hak untuk mengadakan perjanjian dan kewajiban untuk membayar utang kepada orang lain.

Untuk badan hukum publik, pendiriannya dilakukan melalui penetapan dari pemerintah yang berwenang. Sedangkan pendirian badan hukum privat dilakukan dengan dasar perjanjian/perikatan para pendirinya. Inilah alasan mengapa badan hukum di dalam KUHPerdata ditempatkan pada bab ketiga tentang perikatan, bukan pada bab pertama tentang orang. Badan hukum memang baru ada (menjadi orang) ketika para pendirinya mengadakan perikatan. Selanjutnya, oleh karena badan hukum merupakan orang lain yang sama sekali berbeda dengan para pendirinya, maka harta kekayaannya juga kemudian wajib dibedakan/dipisahkan dari harta para pendirinya. Pun demikian dengan para pengurus.

Menariknya, UU Cipta Kerja yang lahir belakangan kemudian membolehkan eksistesi badan hukum yang didirikan hanya oleh satu orang pendiri saja. (?)

 

***

TIDAK mungkin menjadi subjek pendukung hak dan kewajiban –hukum- pajak jika sesuatu itu bukanlah subjek hukum. Tapi silahkan baca Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Disana bukan hanya ada dua subjek hukum sebagaimana dijelaskan sebelumnya, melainkan empat: orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Kita kesampingkan pembahasan mengenai orang pribadi dan badan.


WARISAN

LEBIH lengkapnya Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan berbunyi “warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak”. Mengacu pada bagian penjelasan, warisan-yang-belum-terbagi ini merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Jadi misal Tuan ABC semasa hidup punya usaha kosan 50 kamar yang dalam satu bulan omsetnya 50 juta. Nah, ketika ABC meninggal, kosan tadi seharusnya menjadi warisan kepada para ahli waris, kemudian NPWP Tuan ABC dapat dihapus. Jika kosan tadi (sudah) dibagi kepada para ahli waris, dilanjutkan, kemudian menghasilkan omset misalnya 10 juta untuk masing-masing ahli waris, maka mereka dikenakan pajak penghasilan atas omset masing-masing 10 juta tersebut. Tapi kalau pewarisan itu tidak/belum terjadi, maka warisan yang masih utuh itu menjadi subjek pajak baru. Penghasilan atas kosan warisan yang 50 juta tadi, meskipun ABC telah meninggal, tetap dikenakan pajak penghasilan. Subjeknya siapa? Warisan itu sendiri, tapi dengan NPWP si pewaris.

Sampai disini kita sudah temukan logikanya. Warisan-yang-belum-terbagi ditetapkan sebagai subjek pajak karena negara tentu tidak ingin kehilangan pemasukan dari pajak atas penghasilan yang 50 juta tadi. Sebab jika ahli waris membiarkan kosan itu tetap bekerja dan menghidupi dirinya sendiri sampai bertahun-tahun dan tidak membaginya, maka penghasilan kosan pada tahun-tahun tersebut menjadi potensi pajak yang hilang (tax loss).

Gagasan yang cerdik dari negara. Meskipun juga sedikit tidak adil.

Begini, anggaplah kita tidak akan permasalahkan soal konsep warisan-yang-belum-terbagi sebagai subjek hukum. Kenyataannya UU Pajak Penghasilan sudah memberinya hak dan kewajiban di bidang perpajakan, maka sejak saat itu warisan-yang-belum-terbagi menjadi subjek pajak yang benar-benar baru. Kewajiban subjektifnya dimulai sejak saat ia timbul dan berakhir pada saat ia selesai dibagi. Namun pertanyaanya, siapakah yang akan menjalankan kewajiban dari warisan-yang-belum-terbagi ini? Untuk melapor SPT dan menyetor pajak? Kenyataannya hal ini dibebankan kepada si ahli waris. Padahal, ahli waris ini tidak menerima manfaat apapun dari penghasilan tersebut. (Sedikit) kasihan juga sebenarnya.

Kemudian dari sisi NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP yang digunakan adalah milik si pewaris. Artinya, identitas wajib pajak yang terdaftar pada administrasi perpajakan adalah (masih) identitas si pewaris. Padahal jika ingin fair, seharusnya warisan-yang-belum-terbagi ini diberikan NPWP baru. Namanya saja nomor-pokok & wajib-pajak. Artinya itu adalah nomor yang pokok dan unik yang pasti dimiliki setiap wajib pajak untuk dirinya sendiri. Kalau dalam Pasal 1 angka 6 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan definisi NPWP ini “adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpanjakannya”. Garisbawahi pada sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, maka jika warisan-yang-belum-terbagi menggunakan NPWP milik pewaris, artinya warisan-yang-belum-terbagi masih merupakan subjek/diri yang sama dengan pewaris. Jika demikian, maka warisan-yang-belum-terbagi bukanlah subjek pajak yang betul-betul baru dan independen. Ia adalah diri si pewaris yang secara de facto telah kehilangan syarat subjektifnya dalam perpajakan (karena telah meninggal), namun secara de jure dipaksa untuk tetap dihidupkan agar potensi tax loss tadi tidak teraktual.

Argumen lain lagi: jika kita hendak mengklasifikasikan warisan-yang-belum-terbagi apakah masuk sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? Maka jawabannya mengikut pada status awal si pewaris. Jika pewaris adalah WPDN, maka warisan-yang-belum-terbagi juga adalah WPDN. Pun sebaliknya.


BENTUK USAHA TETAP (BUT)

DASAR munculnya ada dua: bisnis internasional dan tax treaty untuk menghindari pajak berganda.

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin, peralatan, gudang dan computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Bentuk-bentuk yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh antara lain tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, wilayah pertambangan migas, proyek konstruksi, agen.

Misalnya ada perusahan produsen tas kulit bernama PT ABC yang berkedudukan di Zimbabwe ingin memasarkan produknya di Indonesia. Untuk tujuan itu PT ABC kemudian membuka cabang di kota Jakarta. Nah, cabang PT ABC yang ada di Jakarta ini yang disebut sebagai BUT.

Pertanyaanya kemudian adalah, untuk penghasilan PT ABC yang berasal dari cabangnya yang berada di Jakarta tadi, negara manakah yang berhak menarik pajak, apakah negara asal (Zimbabwe) atau negara tujuan (Indonesia)? Untuk kondisi-kondisi semacam inilah negara-negara dunia kemudian mengadakan perpanjian perpajakan (tax treaty) untuk menghindari adanya wajib pajak yang terkena pajak berganda.

Jadi pajak atas penghasilan PT ABC secara umum di Zimbabwe tetap menjadi hak negara asal sebagai pemungut. Namun, untuk penghasilan yang diperoleh PT ABC dari cabang usahanya di Jakarta, pajaknya dipungut oleh Indonesia. Pun demikian berlaku pula sebaliknya jika ada perusahaan asal Indonesia yang punya cabang di negara lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi negara-negara tujuan yang wilayahnya digunakan sebagai sarana mencari penghasilan tadi. Dengan demikian, pajak berganda pun dapat dihindari.

Kembali ke persoalan subjek hukum. BUT, bila mengacu pada apa yang disebut Pasal 2 ayat (5) UU PPh sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menjalankan usahanya di Indonesia, maka jelas tidak dapat disebut sebagai entitas baru yang benar-benar lain dan mandiri dari manusia atau badan hukum. BUT justru adalah hanya media yang digunakan oleh orang atau badan hukum tadi untuk menghindari pajak berganda di negara mitra usahanya. Dengan demikian, hak dan kewajiban yang melekat pada BUT sebenarnya adalah hak dan kewajiban yang diberi oleh hukum kepada manusia dan badan hukum. Hal ini membuat kita paham mengapa Pasal 2 ayat (1a) UU PPh tidak membuat ketentuan perpajakan yang khusus untuk BUT namun memilih memberikan perlakuan yang sama dengan salah satu subjek hukum yang ada yaitu badan hukum.

BUT seperti warisan-yang-belum-terbagi tadi: tidak eksis atau setidak-tidaknya tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum yang benar-benar berbeda dan mandiri dari subjek hukum dasar (manusia dan badan hukum). Eksistensinya adalah bentuk kemudahan administrasi perpajakan, diciptakan oleh kepentingan pemasukan negara dari sektor pajak itu sendiri.

 

Alan Sapda / Oktober 2022

_Kalau pakai teori tesa X antitesa akan menghasilkan sintesa (tesa baru), maka sudah tepat ketika kebebasan berbicara dikasih UU ITE._

 



[1] Kansil, C.S.T., et al, 1995, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 82

[2] L.J.van Apeldoorn, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 203.


Komentar

Postingan Populer