Langsung ke konten utama

Unggulan

ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR

SALAH satu kecelakaan berpikir paling fatal yang menimpa pemuda Indonesia hari ini adalah ketika tanggal peringatan kejadian tertentu dalam sejarah hanya dianggap sebagai momen seremonial belaka. Kita senang melihat tanggal merah, terus menikmati hari libur atau cuti bersama (upacara, seminar/diskusi, atau sebar pamflet), lalu selesai. Besoknya kehidupan kembali lagi ke mode  default . Padahal lebih dari itu; momen bersejarah diperingati agar kita kembali meresapi makna dan memantik semangat kolektif sesuai dengan momen kebangsaan apa yang telah terjadi. 21 April adalah simbol untuk meresapi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini, 20 Mei adalah simbol untuk memantik semangat kolektif tentang kebangkitan bangsa, dan lain sebagainya.   Ada sedikitnya dua faktor penyebab kecelakaan berpikir ini. Pertama, pemuda yang hidup pada hari ini bukanlah pemuda yang sama dengan mereka yang hidup pada saat sejarah itu terjadi. Sehingga secara internal memang tidak pernah ...

STANDUP BINTANG EMON, RATING OJOL & RATING PEMERINTAH

 


TERLEPAS dari semua lucu dan kontroversinya, bit standup Bintang Emon (BE) tentang rating ojol/pejabat yang dia bawakan di acara SOMASI – Podcast Deddy Corbuzier adalah gagasan yang menarik. BE waktu itu membahas aplikasi ojol yang menyediakan fitur rating-isasi oleh pelanggan kepada drivernya. Layanan ini, katanya, bagus juga kalau bisa diterapkan di pemerintahan. Jadi masyarakat bisa langsung kasih bintang untuk tindakan dan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang lain. Kira-kira begitu intinya.

Entahlah saat itu BE lagi serius atau tidak. Tapi untuk yang pernah belajar administrasi negara, seharusnya kita tidak asing dengan istilah pelayanan publik (dan pengawasannya). Dalam UU 25/2009 pelayanan publik artinya kegiatan untuk memenuhi pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada untuk masyarakat atas barang, jasa. Untuk pengawasan sendiri tidak ada definisinya di dalam UU ini. Tapi kalau kita mengacu pada Muchsan (dalam Siswanto Sunarno, 2005: 97) pengawasan adalah kegiatan untuk menilai pelaksanaan tugas itu secara de facto. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan tugas itu sudah sesuai dengan standar UU.

Pengawasan ini juga ada beberapa jenisnya, tergantung dari sudut pandang mana kita melihat. Kalau berdasarkan siapa yang melaksanakan, pengawasan terbagi atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Internal maksudnya pengawasan dilakukan oleh oknum dalam organisasi itu sendiri. Misal kalau di lingkungan Pemda ada yang namanya Inspektorat.  

Pengawasan eksternal, sebaliknya.

Nah, di dalam UU 25/2009 tadi pengawas eksternal ini salah satunya adalah masyarakat. Sampai disini seharusnya kita sudah terhubung dengan bit standup BE di atas.

Untuk contoh pengawasan eksternal yang gampang disebut misalnya kalau kita ke kantor-kantor publik, biasanya ada alat/hp/tablet yang disediakan di meja pelayanan. Di layarnya ada beberapa pilihan tingkat kepuasan pelayanan, kita bisa mengklik tombol mana saja untuk memberi penilaian. Atau ada juga bentuk lain tapi dengan tujuan serupa: kotak saran.

 

MEMANG benar yang dimaksud dalam UU 25/2009 hanyalah semata-mata pengawasan atas pelayanan publik. Sedangkan yang kita maksud di awal tadi adalah segala bentuk kebijakan publik. Dari sisi kerumitan, keduanya memang tidak sebanding. Pelayanan publik lebih kepada kegiatan yang sifatnya teknis. Sedangkan kebijakan publik konotasinya ke sesuatu yang lebih konseptual dan strategis untuk keberlangsungan negara. Tapi bukankah memang penyelenggaraan negara sekarang mengarah ke paradigma yang bottom up? Artinya, peran serta masyarakat benar dibutuhkan! Artinya juga, diskusi ini secara teotitis bisa dikembangkan kesana.

Memang benar juga bahwa membahas dan memberi nilai pada kebijakan pemerintah tidak sesimple memberi bintang 1 atau 5 pada driver ojol yang tolak ukurnya sebatas titik jemput, kebersihan atau sikap driver. Tapi bukankah selama ini kita memang percaya dan selalu penasaran pada hasil survey (kepuasan masyarakat) atas kinerja pemerintahan? Logikanya masih equal.

Kalau driver atau suatu perusahaan ojol mendapat bintang yang sedikit, artinya pelanggan kurang puas dengan pelayanan. Potensi akibatnya si penumpang pindah ke perusahaan ojol yang lain. Kalau survey tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah nilainya rendah, pertanda sudah ada gejala distrust dalam negara. Potensinya bisa berakibat pada stabilitas pemerintahan itu.

Karena prinsipnya tidak saling bertentangan, artinya, secara teori hal ini bisa dikembangkan. Meskipun tetap ada beberapa catatan penting disini, misal:

  • Untuk menilai pelayanan publik, dapat didasarkan pada SOP yang sifatnya teknis, sederhana dan pasti. Sementara untuk menilai kebijakan publik, standarnya tentu lebih kompleks karena ruang lingkupnya yang sangat luas.
  • Masyarakat kebanyakan cenderung mensimplifikasi persoalan. Kita tidak mampu/ingin terlibat dalam diskusi soal harga minyak dunia, APBN, inflasi dan lain-lain. Pokoknya yang kita mau hanya: harga minyak goreng dan bensin harus murah. Menurut Rekayasa Sosial-nya Jalaluddin Rakhmat, kalau cara berpikir kita suka mensimplifikasi sesuatu yang sebenarnya abstrak maka kita sudah terjerembab dalam kesalahan berpikir. Namanya Fallacy of Misplaced Concretness.
  • Terus soal apa bentuk luaran (media) apa yang bisa kita pakai untuk merating kebijakan pemerintah itu secara langsung? Kalau pakai alat/hp/tablet seperti di kantor-kantor publik tadi tentu akan menambah beban APBN/APBD untuk proyek pengadaannya lagi. Kecuali anggota legislatif mau mengurangi porsi tunjangannya yang banyak tidak masuk akal itu. Yaa, minimal hapus tunjangan pensiun.

Nah, kira-kira begitu kalau bit standup-nya BE dibawa serius. Bagaimanapun, diskusi itu menyenangkan.

 

Alan Sapda / September 2022

_salah satu yang paling optimis di dunia adalah lagu Cinta Kan Membawamu Kembali



Komentar

Postingan Populer