Cari Blog Ini
Blog pribadi. Berisi opini ringan dan pendek. Dengan gaya bahasa yang tentunya tidak KBBI. Tentang hukum, pemerintahan, dan apa saja yang lagi kepikiran saat itu. Sshhh..
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
STANDUP BINTANG EMON, RATING OJOL & RATING PEMERINTAH
TERLEPAS dari semua lucu dan kontroversinya, bit standup
Bintang Emon (BE) tentang rating ojol/pejabat yang dia bawakan di acara SOMASI –
Podcast Deddy Corbuzier adalah gagasan yang menarik. BE waktu itu membahas
aplikasi ojol yang menyediakan fitur rating-isasi oleh pelanggan kepada
drivernya. Layanan ini, katanya, bagus juga kalau bisa diterapkan di
pemerintahan. Jadi masyarakat bisa langsung kasih bintang untuk tindakan dan
kebijakan-kebijakan pemerintahan yang lain. Kira-kira begitu intinya.
Entahlah saat itu BE lagi serius atau tidak. Tapi
untuk yang pernah belajar administrasi negara, seharusnya kita tidak asing dengan
istilah pelayanan publik (dan pengawasannya). Dalam UU 25/2009 pelayanan publik
artinya kegiatan untuk memenuhi pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada untuk
masyarakat atas barang, jasa. Untuk pengawasan sendiri tidak ada definisinya di
dalam UU ini. Tapi kalau kita mengacu pada Muchsan (dalam Siswanto Sunarno,
2005: 97) pengawasan adalah kegiatan untuk menilai pelaksanaan tugas itu secara
de facto. Tujuannya adalah memastikan
bahwa pelaksanaan tugas itu sudah sesuai dengan standar UU.
Pengawasan ini juga ada beberapa jenisnya,
tergantung dari sudut pandang mana kita melihat. Kalau berdasarkan siapa yang
melaksanakan, pengawasan terbagi atas pengawasan internal dan pengawasan
eksternal. Internal maksudnya pengawasan dilakukan oleh oknum dalam organisasi
itu sendiri. Misal kalau di lingkungan Pemda ada yang namanya Inspektorat.
Pengawasan eksternal, sebaliknya.
Nah, di dalam UU 25/2009 tadi pengawas eksternal ini
salah satunya adalah masyarakat. Sampai disini seharusnya kita sudah terhubung dengan
bit standup BE di atas.
Untuk contoh pengawasan eksternal yang gampang disebut
misalnya kalau kita ke kantor-kantor publik, biasanya ada alat/hp/tablet yang disediakan
di meja pelayanan. Di layarnya ada beberapa pilihan tingkat kepuasan pelayanan,
kita bisa mengklik tombol mana saja untuk memberi penilaian. Atau ada juga bentuk
lain tapi dengan tujuan serupa: kotak saran.
MEMANG benar yang dimaksud dalam UU 25/2009 hanyalah
semata-mata pengawasan atas pelayanan publik. Sedangkan yang kita maksud di
awal tadi adalah segala bentuk kebijakan publik. Dari sisi kerumitan, keduanya memang
tidak sebanding. Pelayanan publik lebih kepada kegiatan yang sifatnya teknis. Sedangkan
kebijakan publik konotasinya ke sesuatu yang lebih konseptual dan strategis untuk
keberlangsungan negara. Tapi bukankah memang penyelenggaraan negara sekarang
mengarah ke paradigma yang bottom up?
Artinya, peran serta masyarakat benar dibutuhkan! Artinya juga, diskusi ini secara
teotitis bisa dikembangkan kesana.
Memang benar juga bahwa membahas dan memberi nilai
pada kebijakan pemerintah tidak sesimple memberi
bintang 1 atau 5 pada driver ojol yang tolak ukurnya sebatas titik jemput, kebersihan
atau sikap driver. Tapi bukankah selama ini kita memang percaya dan selalu penasaran
pada hasil survey (kepuasan masyarakat) atas kinerja pemerintahan? Logikanya masih
equal.
Kalau driver atau suatu perusahaan ojol mendapat bintang
yang sedikit, artinya pelanggan kurang puas dengan pelayanan. Potensi akibatnya
si penumpang pindah ke perusahaan ojol yang lain. Kalau survey tingkat kepuasan
masyarakat terhadap kinerja pemerintah nilainya rendah, pertanda sudah ada gejala
distrust dalam negara. Potensinya bisa
berakibat pada stabilitas pemerintahan itu.
Karena prinsipnya tidak saling bertentangan,
artinya, secara teori hal ini bisa dikembangkan. Meskipun tetap ada beberapa
catatan penting disini, misal:
- Untuk menilai pelayanan publik, dapat didasarkan pada SOP yang sifatnya teknis, sederhana dan pasti. Sementara untuk menilai kebijakan publik, standarnya tentu lebih kompleks karena ruang lingkupnya yang sangat luas.
- Masyarakat kebanyakan cenderung mensimplifikasi persoalan. Kita tidak mampu/ingin terlibat dalam diskusi soal harga minyak dunia, APBN, inflasi dan lain-lain. Pokoknya yang kita mau hanya: harga minyak goreng dan bensin harus murah. Menurut Rekayasa Sosial-nya Jalaluddin Rakhmat, kalau cara berpikir kita suka mensimplifikasi sesuatu yang sebenarnya abstrak maka kita sudah terjerembab dalam kesalahan berpikir. Namanya Fallacy of Misplaced Concretness.
- Terus soal apa
bentuk luaran (media) apa yang bisa kita pakai untuk merating kebijakan pemerintah itu secara langsung? Kalau pakai
alat/hp/tablet seperti di kantor-kantor publik tadi tentu akan menambah beban
APBN/APBD untuk proyek pengadaannya lagi. Kecuali anggota legislatif mau
mengurangi porsi tunjangannya yang banyak tidak masuk akal itu. Yaa, minimal hapus
tunjangan pensiun.
Nah, kira-kira begitu kalau bit standup-nya BE dibawa serius. Bagaimanapun, diskusi itu
menyenangkan.
Alan Sapda / September 2022
_salah satu yang paling optimis di dunia adalah lagu
Cinta Kan Membawamu Kembali
Postingan Populer
ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PIDATO LENGKAP BUNG KARNO TENTANG DASAR NEGARA DI DALAM SIDANG BPUPKI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar