Cari Blog Ini
Blog pribadi. Berisi opini ringan dan pendek. Dengan gaya bahasa yang tentunya tidak KBBI. Tentang hukum, pemerintahan, dan apa saja yang lagi kepikiran saat itu. Sshhh..
Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR DANA COVID19
MENGHADAPI pandemi Covid19,
pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak kesehatan dan juga sosial
ekonominya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Perpu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan perpu ini, upaya
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dilakukan dengan memfokuskan
anggaran belanja negara pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan
masyarakat yang terdampak.
Atas dasar hal tersebut pemerintah kemudian
menggelontorkan dana tambahan belanja APBN tahun 2020 dengan total 405,1
triliun. Dana ini akan dipakai untuk (1) 75 triliun belanja bidang kesehatan,
(2) 110 triliun perlindungan sosial, (3) 70,1 triliun insentif perpajakan dan
stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan (4) 150 triliun pembiayaan program
pemulihan ekonomi nasional.
Realisasi
anggaran sebesar ini tentu perlu pengawasan ketat agar tidak salah dalam
penggunaannya. Ancaman pidanya juga tidak main-main. Seorang pejabat yang
terbukti menyalahgunakan dana tersebut, diancam dengan hukuman/ pidana mati. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tipikor jo.
UU 20/2001 tentang Perubahan UU
31/1999 menyebutkan: setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat selanjutnya
menegaskan: (2) dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada
bagian penjelasan UU 20/2001 menyebutkan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Sampai
di sini jelas bahwa seorang yang telah terbukti melakukan korupsi di masa
pandemi Covid19 dapat diancam dengan hukuman mati. Sebab, perlu diketahui pula,
pemerintah telah menetapkan Covid19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan
kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keppres
11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19, dan Covid19
sebagai bencana nasional melalui Keppres
12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid 19 Sebagai
Bencana Nasional.
DI
sisi lain, sebagian pihak tampak menyoroti substansi dari rumusan Pasal 27 ayat
(1) Perpu 1/2020 yang dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan
korupsi. Berikut rumusannya: biaya yang
telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang
perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Beberapa
kalangan menilai bahwa frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada ayat pasal
di atas sebagai hal yang dapat meloloskan seorang tersangka korupsi dana
Covid19 dari ancaman pidana. Meskipun seseorang menyalahgunakan anggaran
Covid19, tetapi karena biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara, maka
seseorang itu dianggap tidak melakukan korupsi.
PENULIS
berpendapat lain.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999
menyebutkan: dalam ketentuan ini, kata
“dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan
bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana
korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan
bukan dengan timbulnya akibat.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa korupsi, dalam pengertian UU 31/1999 jo. UU 20/2001 bukan merupakan delik materil yang harus tercapai akibatnya, melainkan delik formil yang hanya menitik beratkan pada perbuatan si pelaku. Artinya, meskipun unsur kerugian negara tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, tegas bahwa ancaman
pidana mati tetap dapat diberlakukan terdahap korupsi dana penanggulangan Covid
19.
November, 2020
_thang
Postingan Populer
ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PIDATO LENGKAP BUNG KARNO TENTANG DASAR NEGARA DI DALAM SIDANG BPUPKI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar