Langsung ke konten utama

Unggulan

ADA YANG SALAH DENGAN CARA KITA MEMPERINGATI HARI BESAR

SALAH satu kecelakaan berpikir paling fatal yang menimpa pemuda Indonesia hari ini adalah ketika tanggal peringatan kejadian tertentu dalam sejarah hanya dianggap sebagai momen seremonial belaka. Kita senang melihat tanggal merah, terus menikmati hari libur atau cuti bersama (upacara, seminar/diskusi, atau sebar pamflet), lalu selesai. Besoknya kehidupan kembali lagi ke mode  default . Padahal lebih dari itu; momen bersejarah diperingati agar kita kembali meresapi makna dan memantik semangat kolektif sesuai dengan momen kebangsaan apa yang telah terjadi. 21 April adalah simbol untuk meresapi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini, 20 Mei adalah simbol untuk memantik semangat kolektif tentang kebangkitan bangsa, dan lain sebagainya.   Ada sedikitnya dua faktor penyebab kecelakaan berpikir ini. Pertama, pemuda yang hidup pada hari ini bukanlah pemuda yang sama dengan mereka yang hidup pada saat sejarah itu terjadi. Sehingga secara internal memang tidak pernah ...

HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR DANA COVID19






MENGHADAPI pandemi Covid19, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak kesehatan dan juga sosial ekonominya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Perpu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan perpu ini, upaya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dilakukan dengan memfokuskan anggaran belanja negara pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Atas dasar hal tersebut pemerintah kemudian menggelontorkan dana tambahan belanja APBN tahun 2020 dengan total 405,1 triliun. Dana ini akan dipakai untuk (1) 75 triliun belanja bidang kesehatan, (2) 110 triliun perlindungan sosial, (3) 70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan (4) 150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Realisasi anggaran sebesar ini tentu perlu pengawasan ketat agar tidak salah dalam penggunaannya. Ancaman pidanya juga tidak main-main. Seorang pejabat yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut, diancam dengan hukuman/ pidana mati. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Tipikor jo. UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 menyebutkan: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat selanjutnya menegaskan: (2) dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada bagian penjelasan UU 20/2001 menyebutkan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Sampai di sini jelas bahwa seorang yang telah terbukti melakukan korupsi di masa pandemi Covid19 dapat diancam dengan hukuman mati. Sebab, perlu diketahui pula, pemerintah telah menetapkan Covid19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19, dan Covid19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid 19 Sebagai Bencana Nasional.

DI sisi lain, sebagian pihak tampak menyoroti substansi dari rumusan Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020 yang dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Berikut rumusannya: biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Beberapa kalangan menilai bahwa frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada ayat pasal di atas sebagai hal yang dapat meloloskan seorang tersangka korupsi dana Covid19 dari ancaman pidana. Meskipun seseorang menyalahgunakan anggaran Covid19, tetapi karena biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara, maka seseorang itu dianggap tidak melakukan korupsi.

PENULIS berpendapat lain.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyebutkan: dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa korupsi, dalam pengertian UU 31/1999 jo. UU 20/2001 bukan merupakan delik materil yang harus tercapai akibatnya, melainkan delik formil yang hanya menitik beratkan pada perbuatan si pelaku. Artinya, meskipun unsur kerugian negara tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, tegas bahwa ancaman pidana mati tetap dapat diberlakukan terdahap korupsi dana penanggulangan Covid 19.


November, 2020

_thang

Komentar

Postingan Populer